Minggu, 24 September 2017

         Jalur busway merupakan sarana yang disediakan untuk memudahkan perjalanan bus di jalan. Kemacetan merupakan hal yang sudah biasa terjadi di Kota Jakarta , maka dari itu banyak pengendara yang melakukan pelanggaran terhadap jalur busway. Seharusnya pengendara lain tidak melakukan pelanggaran terhadap jalur busway karena akan menimbulkan dampak yang buruk. Kendaraan lain tidak boleh memasuki jalur busway yang biasa terletak disebelah sisi kanan jalan. Pengendara lain harusnya sadar akan bahaya dan resiko dari pelanggaran yang dilakukan terharap jalur busway.

        Seperti yang kita ketahui , saat ini banyak pengendara roda dua maupun roda empat yang memilih untuk memasuki jalur busway untuk menghindari kemacetan. Bagi mereka yang melihat polisi disisi depan langsung memanfaatkan kesempatan yang ada untuk melintasi pembatas jalur busway agar tidak terkena sanksi atau tilang. Umumnya pengendara di kota Jakarta belum sadar akan resiko dan dampak dari pelanggaran hal tersebut. Walaupun pemerintah sudah menyediakan plang yang bertuliskan "khusus jalur busway" , hal tersebut tidak membuat pengendara sadar akan pelanggaran yang dilakukan.

     Pelanggaran yang dilakukan terhadap jalur busway akan menimbulkan berbagai dampak bagi suasana jalan raya. Seperti contohnya terjadi konflik antara supir bus dengan mengendara lain yang melewati jalur busway karena perjalanan penumpang menjadi terhambat. Ada hal lainnya seperti kemacetan semakin memburuk akibat kendaraan roda dua maupun roda empat yang memotong jalan setelah berhasil melewati jalur busway.

    Hal tersebut harus segera ditangani oleh pemerintah setempat. Contoh dari solusi yang dapat diberlakukan adalah membuat aturan baru seperti denda yang besar bagi pengendara yang melanggarnya. Dengan adanya hal seperti itu maka pengendara akan berfikir kembali sebelum melanggar jalur busway. Selanjutnya Pihak kepolisian dapat rutin melakukan pengawasan didaerah yang terdapat jalur busway agar pengendara lain tidak melanggarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar